Harga Membuat SKCK

Harga Membuat SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan berbagai kegiatan seperti melamar pekerjaan, masuk kuliah, dan lain-lain. SKCK ini dikeluarkan oleh Polisi setempat dan diketahui bahwa biayanya berbeda-beda di setiap daerah. Namun, biayanya cenderung berkisar antara Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000.

Membuat SKCK memang sempat menjadi salah satu hal yang menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Pasalnya, tidak ada petunjuk yang jelas mengenai berapa harga yang harus dibayarkan untuk membuat SKCK. Hal ini dikarenakan setiap Polres di setiap daerah berhak menentukan harga untuk pembuatan SKCK. Tidak heran jika ada Polres yang menentukan harga yang lebih rendah, ada juga yang menentukan harga yang lebih tinggi.

Untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, maka pihak Polres pasti telah menyiapkan sebuah formulir yang harus diisi dan dikumpulkan. Formulir ini biasanya berisi informasi mengenai identitas pribadi, seperti NIK, alamat, tempat tanggal lahir, dan lain-lain. Selain itu juga akan tertera informasi mengenai biaya yang harus dibayarkan.

Tidak hanya biaya SKCK yang harus dibayarkan, ada juga beberapa biaya tambahan yang harus dibayarkan ketika membuat SKCK. Ini karena anda harus mengurus administrasi kepolisian sebelum mendapatkan SKCK. Biasanya biaya tambahan ini akan dikenakan sebesar Rp. 10.000 hingga Rp. 20.000. Namun, ada juga kepolisian yang tidak mengenakan biaya tambahan.

Selain biaya tambahan, anda juga harus mempersiapkan beberapa dokumen penting lainnya untuk membuat SKCK. Dokumen-dokumen ini bisa berupa fotokopi KTP atau Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, dan lain-lain. Biasanya kepolisian akan menanyakan dokumen-dokumen tersebut sebagai syarat untuk membuat SKCK.

Selain dokumen-dokumen yang disebutkan di atas, anda juga harus mempersiapkan fotokopi bukti pembayaran. Bukti pembayaran ini bisa berupa struk atau bukti transfer dari bank yang telah digunakan untuk membayar biaya pembuatan SKCK. Bukti pembayaran ini harus dikumpulkan saat anda menyerahkan formulir yang telah diisi.

Untuk mempermudah proses pengurusan SKCK, anda juga bisa memanfaatkan jasa pengurusan SKCK milik perusahaan atau biro jasa. Biasanya, pihak biro jasa ini akan membantu anda untuk mengurus semua persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK, termasuk mengurus administrasi kepolisian dan juga mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Biaya yang dikenakan untuk jasa ini biasanya berkisar antara Rp. 50.000 hingga Rp. 150.000.

Namun, anda harus berhati-hati jika memanfaatkan jasa biro jasa untuk membuat SKCK. Pastikan anda hanya memilih biro jasa yang telah terpercaya dan memiliki reputasi yang baik. Hal ini untuk mencegah anda dari penipuan atau penggelapan uang yang dapat terjadi ketika anda memanfaatkan jasa biro jasa.

Kesimpulan

Dalam kesimpulan, harga membuat SKCK bervariasi di setiap daerah. Biayanya cenderung berkisar antara Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000. Selain biaya tersebut, anda juga harus mempersiapkan beberapa dokumen penting seperti fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran, dan bukti pembayaran. Anda juga bisa memanfaatkan jasa biro jasa untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, namun pastikan anda hanya memilih biro jasa yang telah terpercaya dan memiliki reputasi yang baik.