Harga Pajak Motor Vario

Harga Pajak Motor Vario

Kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor, mobil, ataupun truk adalah alat transportasi yang penting dan banyak digunakan masyarakat. Di Indonesia, sepeda motor menjadi salah satu kendaraan pilihan utama yang dipakai masyarakat, berkat biaya operasional yang relatif murah. Akan tetapi, untuk dapat memiliki dan menggunakan sepeda motor, masyarakat harus membayar pajak motor kepada pemerintah setiap tahunnya.

Pajak motor sendiri merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pembayaran pajak motor bertujuan untuk membayar kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah, serta memberikan pendapatan khusus bagi pemerintah dari pemilik kendaraan bermotor. Pajak ini juga bertujuan untuk mengontrol jumlah kendaraan bermotor yang ada di Indonesia.

Harga pajak motor yang harus dibayar tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki. Untuk kendaraan jenis sepeda motor, harga pajak juga tergantung pada jenis motor yang dimiliki. Salah satu jenis motor yang banyak dibeli oleh masyarakat Indonesia adalah motor Honda Vario. Motor ini memiliki desain yang modern dan fitur yang lengkap, sehingga menjadi pilihan utama bagi para pecinta motor.

Berapa Harga Pajak Motor Vario?

Harga pajak motor Vario bervariasi tergantung tahun pembuatan dan kapasitas mesin. Berikut adalah tabel harga pajak motor Vario di Indonesia:

Tahun Pembuatan Kapasitas Mesin (cc) Harga Pajak (Rp)
2009-2012 110-150 Rp. 13.000
2009-2012 151-200 Rp. 19.000
2013-2016 110-150 Rp. 20.000
2013-2016 151-200 Rp. 28.000
2017-Sekarang 110-150 Rp. 23.000
2017-Sekarang 151-200 Rp. 32.000

Kemudian, untuk pembayaran pajak motor Vario tahun 2020 dan seterusnya, masyarakat dapat menghitung harga pajak motor Vario dengan cara mengalikan tarif pajak motor Vario dengan tarif pajak dasar yang berlaku. Tarif pajak motor Vario untuk tahun 2020 adalah sebesar Rp. 12.000 percc, dan tarif pajak dasar adalah sebesar Rp. 10.000 percc. Jadi, harga pajak motor Vario tahun 2020 adalah Rp. 120.000 percc.

Cara Bayar Pajak Motor Vario

Setelah mengetahui berapa harga pajak motor Vario, masyarakat yang memiliki motor Vario juga harus tahu cara membayar pajak motor Vario. Pembayaran pajak motor Vario dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui aplikasi e-Pajak yang tersedia di Play Store. Berikut adalah langkah-langkah cara membayar pajak motor Vario:

  • Pertama, masyarakat harus mengambil nomor antrian di KPP atau mengunduh aplikasi e-Pajak.
  • Kedua, masyarakat harus mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pembayaran pajak seperti STNK, BPKB, dan foto kendaraan.
  • Ketiga, masyarakat harus melakukan pembayaran pajak motor Vario sesuai dengan tarif yang berlaku.
  • Keempat, masyarakat harus mengurus dan mencetak surat keterangan pembayaran pajak (SKPP) yang dibutuhkan untuk pengurusan dokumen pajak.

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, masyarakat yang memiliki motor Vario sudah dapat melakukan pembayaran pajak motor Vario dengan mudah dan cepat.

Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor Vario

Selain mengetahui harga pajak motor Vario dan cara membayar pajak motor Vario, masyarakat juga harus tahu tentang sanksi yang akan dikenakan bila terlambat membayar pajak motor Vario. Pembayaran pajak motor Vario harus dilakukan setiap tahun sebelum tanggal 31 Desember. Bila pembayaran pajak motor Vario dilakukan setelah tanggal tersebut, maka pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 50.000 per bulan atau sebagian dari tarif pajak motor Vario yang berlaku, tergantung mana yang lebih besar.

Kesimpulan

Pajak motor adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Harga pajak motor Vario bervariasi tergantung tahun pembuatan dan kapasitas mesin. Pembayaran pajak motor Vario dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui aplikasi e-Pajak. Pembayaran pajak motor Vario harus dilakukan setiap tahun sebelum tanggal 31 Desember. Bila pembayaran pajak motor Vario dilakukan setelah tanggal tersebut, maka pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 50.000 per bulan atau sebagian dari tarif pajak motor Vario yang berlaku, tergantung mana yang lebih besar.