Paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Paspor biasa merupakan jenis paspor yang paling umum digunakan dan memiliki masa berlaku 10 tahun. Harga paspor biasa membuatnya menjadi pilihan yang paling terjangkau bagi kebanyakan warga Indonesia.
Harga Paspor Biasa Berdasarkan Jenis
Harga paspor biasa di Indonesia berbeda-beda menurut jenisnya. Ada tiga jenis paspor biasa yang dapat dipilih oleh warga Indonesia. Paspor biasa biasa untuk dewasa seharga Rp. 350.000,00. Paspor biasa untuk anak-anak seharga Rp. 200.000,00, dan paspor biasa untuk usia di bawah 10 tahun seharga Rp. 150.000,00. Selain itu, jika Anda melakukan pembelian paspor biasa online, Anda akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 30.000,00.
Biaya Tambahan Untuk Pembuatan Paspor Biasa
Selain biaya paspor biasa, Anda juga harus membayar biaya tambahan untuk pembuatan paspor biasa. Biaya tambahan ini juga beragam tergantung pada jenis paspor yang Anda pilih. Biaya tambahan untuk paspor biasa dewasa adalah Rp. 45.000,00. Biaya tambahan untuk paspor biasa anak-anak adalah Rp. 25.000,00 dan biaya tambahan untuk paspor biasa usia di bawah 10 tahun adalah Rp. 15.000,00. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 20.000,00.
Prosedur Pembuatan Paspor Biasa
Untuk mendapatkan paspor biasa, Anda harus melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pertama, Anda harus mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi Akte Kelahiran. Selain itu, Anda juga harus mengisi formulir pendaftaran secara online dan membayar biaya paspor serta biaya tambahan. Setelah itu, Anda harus melakukan verifikasi di Kantor Imigrasi terdekat dan mengikuti tes biometrik. Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil paspor biasa Anda.
Manfaat Paspor Biasa
Dengan memiliki paspor biasa, Anda akan mendapatkan banyak manfaat. Paspor biasa akan memudahkan Anda untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa harus mengurus visa. Paspor biasa juga merupakan syarat untuk membuat visa ke berbagai negara. Paspor biasa juga membantu Anda untuk membuktikan identitas Anda saat melakukan perjalanan di luar negeri.
Perpanjangan Paspor Biasa
Paspor biasa memiliki masa berlaku 10 tahun. Setelah masa berlaku habis, Anda harus memperpanjang paspor biasa Anda. Prosedur untuk memperpanjang paspor biasa tidak jauh berbeda dengan prosedur untuk membuat paspor biasa baru. Anda harus mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, mengisi formulir pendaftaran secara online, membayar biaya paspor, dan mengikuti tes biometrik. Biaya yang dikenakan untuk memperpanjang masa berlaku paspor biasa adalah Rp. 250.000,00 dan biaya tambahan untuk pembelian online adalah Rp. 20.000,00.
Tempat Permohonan Paspor Biasa
Untuk membuat atau memperpanjang paspor biasa, Anda harus mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi terdekat. Prosedur pembuatan dan pemperpanjangan paspor biasa di seluruh Indonesia sama. Anda juga dapat melakukan pembelian paspor biasa secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kesimpulan
Paspor biasa adalah jenis paspor yang paling umum digunakan oleh warga Indonesia. Harga paspor biasa berbeda-beda tergantung pada jenisnya. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya tambahan untuk pembuatan paspor biasa. Prosedur untuk membuat atau memperpanjang paspor biasa tidak jauh berbeda. Dengan memiliki paspor biasa, Anda dapat dengan mudah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa harus mengurus visa.