Harga Pembuatan Paspor 2021

Harga Pembuatan Paspor 2021

Paspor adalah salah satu dokumen yang sangat penting bagi siapa pun yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor berfungsi untuk membuktikan identitas dan kewarganegaraan serta memberikan akses kepada seseorang untuk melewati batas-batas internasional. Oleh karena itu, harga pembuatan paspor 2021 juga menjadi hal yang wajib diketahui oleh siapa pun yang ingin menjalani proses pembuatan paspor.

Pembuatan paspor di Indonesia tidak semudah di luar negeri. Terdapat banyak prosedur dan dokumen yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa identitas calon pemilik paspor terverifikasi. Bahkan setelah dokumen yang dibutuhkan telah dikumpulkan, proses pembuatan paspor masih memerlukan waktu selama beberapa minggu sampai beberapa bulan. Oleh karena itu, biaya pembuatan paspor juga harus dipertimbangkan.

Biaya Pembuatan Paspor Baru 2021

Biaya pembuatan paspor baru di Indonesia ditentukan berdasarkan jenis paspor yang akan dibuat. Untuk mendapatkan paspor umum, biaya pembuatan paspor adalah Rp. 500.000. Sedangkan biaya pembuatan paspor diplomatik adalah Rp. 1.500.000. Biaya ini berlaku untuk setiap pembuatan paspor yang dilakukan pada tahun 2021. Biaya ini bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Prosedur Pembuatan Paspor 2021

Proses pembuatan paspor di Indonesia melibatkan beberapa tahap. Pertama, calon pemilik paspor harus menyediakan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi buku nikah (jika menikah), dan fotokopi Akta Kelahiran (jika masih dibawah 19 tahun). Selain itu, calon pemilik paspor juga harus mengisi formulir pembuatan paspor serta menandatangani secara sah. Kedua, calon pemilik paspor harus mengunjungi Kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan verifikasi dokumen. Ketiga, paspor akan dicetak dan dikirimkan ke alamat yang ditentukan.

Cara Perpanjangan Paspor 2021

Perpanjangan paspor juga bisa dilakukan jika calon pemilik paspor belum memiliki paspor baru. Untuk memperpanjang paspor, calon pemilik paspor harus mengisi formulir pembuatan paspor, mengunjungi Kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan verifikasi dokumen, dan membayar biaya perpanjangan paspor. Biaya perpanjangan paspor adalah Rp. 200.000 untuk paspor umum dan Rp. 800.000 untuk paspor diplomatik.

Catatan Penting tentang Pembuatan Paspor 2021

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat membuat paspor di Indonesia. Pertama, calon pemilik paspor harus menggunakan foto berwarna terbaru dan berukuran 4×6 cm. Kedua, calon pemilik paspor harus menunjukkan bukti pembayaran biaya pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi. Ketiga, calon pemilik paspor harus menunjukkan dokumen yang telah disebutkan sebelumnya seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Terakhir, calon pemilik paspor harus menunjukkan tanda tangan sah di salah satu dokumen yang disediakan.

Pembuatan Paspor Online 2021

Selain membuat paspor secara manual, calon pemilik paspor juga bisa membuat paspor melalui internet. Pembuatan paspor online memungkinkan calon pemilik paspor untuk membuat paspor tanpa harus mengunjungi Kantor Imigrasi atau Kantor Pos terdekat. Namun, biaya pembuatan paspor online lebih tinggi daripada biaya pembuatan paspor manual. Biaya pembuatan paspor online adalah Rp. 1.000.000 untuk paspor umum dan Rp. 2.000.000 untuk paspor diplomatik.

Kesimpulan

Harga pembuatan paspor 2021 penting untuk diketahui oleh siapa pun yang ingin menjalani proses pembuatan paspor. Biaya pembuatan paspor baru di Indonesia adalah Rp. 500.000 untuk paspor umum dan Rp. 1.500.000 untuk paspor diplomatik. Biaya perpanjangan paspor adalah Rp. 200.000 untuk paspor umum dan Rp. 800.000 untuk paspor diplomatik. Selain itu, calon pemilik paspor juga bisa membuat paspor melalui internet dengan biaya Rp. 1.000.000 untuk paspor umum dan Rp. 2.000.000 untuk paspor diplomatik.