Harga Pembuatan Paspor di Indonesia

Harga Pembuatan Paspor di Indonesia

Pembuatan paspor merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan bagi orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah salah satu dokumen yang harus dimiliki seseorang untuk menunjukkan identitas dan kebangsaannya saat berada di luar negeri. Di Indonesia, ada berbagai macam biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor. Di bawah ini adalah beberapa informasi tentang harga pembuatan paspor di Indonesia.

Harga Pembuatan Paspor Biasa

Harga pembuatan paspor biasa adalah Rp.320.000. Biaya ini tidak termasuk ongkos kirim yang harus dibayar untuk menerima paspor dari Kantor Imigrasi. Harga ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun. Biaya ini juga dikenakan untuk orang yang ingin mengganti paspor mereka yang sudah lama atau yang rusak.

Harga Pembuatan Paspor Khusus

Selain harga yang berlaku untuk paspor biasa, ada juga harga tambahan untuk pembuatan paspor khusus. Paspor khusus adalah paspor yang terbuat dari bahan khusus dan memiliki fitur tambahan seperti keamanan tinggi dan pencetakan hologram. Harga untuk pembuatan paspor khusus adalah Rp.1.400.000.

Harga Pembuatan Paspor Anak

Untuk pembuatan paspor anak di bawah usia 17 tahun, biayanya adalah Rp.270.000. Biaya ini tidak termasuk ongkos kirim yang harus dibayar untuk menerima paspor dari Kantor Imigrasi. Harga ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun.

Perpanjangan Paspor

Biaya untuk perpanjangan paspor adalah Rp.250.000 untuk paspor biasa dan Rp.1.100.000 untuk paspor khusus. Perpanjangan paspor tidak termasuk biaya ongkos kirim yang harus dibayar untuk menerima paspor dari Kantor Imigrasi. Perpanjangan paspor hanya berlaku untuk warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun.

Biaya Administrasi

Selain biaya pembuatan paspor, ada juga biaya administrasi yang harus dibayar oleh pemohon paspor. Biaya administrasi adalah biaya yang harus dibayar oleh pemohon untuk mengurus dokumen paspor. Biaya administrasi ini adalah sebesar Rp.50.000 dan berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang akan membuat paspor.

Biaya Surat Izin Mengemudi

Selain biaya pembuatan paspor, ada juga biaya tambahan untuk pembuatan surat izin mengemudi. Biaya ini adalah sebesar Rp.100.000 dan berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang ingin membuat surat izin mengemudi. Surat izin mengemudi adalah dokumen yang diperlukan untuk memulai proses pembuatan paspor.

Biaya Pengiriman Paspor

Setelah semua biaya pembuatan paspor dibayarkan, pemohon harus membayar biaya pengiriman paspor. Biaya ini adalah sebesar Rp.50.000 dan berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang ingin menerima paspor mereka melalui pos atau kurir. Biaya ini harus dibayarkan saat pemohon mendaftar untuk menerima paspor mereka.

Kesimpulan

Harga pembuatan paspor di Indonesia tergantung pada jenis paspor yang diinginkan dan biaya tambahan yang berlaku untuk biaya administrasi, surat izin mengemudi, dan biaya pengiriman paspor. Dengan demikian, biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon paspor di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis paspor yang diinginkan.