Harga Pertamax merupakan salah satu bahan bakar yang digunakan untuk menunjang kegiatan pengendara di Indonesia. Seiring dengan bertambahnya pengendara di Indonesia, harga Pertamax pun menjadi salah satu informasi penting yang menjadi bahan pertimbangan bagi para pengendara. Oleh karena itu, mari kita simak informasi mengenai harga Pertamax Februari 2022 berikut ini.
Harga Pertamax Februari 2022 Menurut Kementerian Perminyakan
Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perminyakan (Kemenperin), harga Pertamax Februari 2022 tercatat sebesar Rp. 6.500/liter. Harga ini merupakan harga jual Pertamax di stasiun bahan bakar umum (SBU) di seluruh Indonesia. Harga ini pun sudah termasuk dengan PPN 10% dan PPH 22%. Hal ini dilakukan agar harga Pertamax tetap terjangkau dan tidak menjadi beban bagi para pengendara.
Kenaikan Harga Pertamax Februari 2022
Selain informasi mengenai harga jual Pertamax Februari 2022, Kemenperin juga mencatat kenaikan harga Pertamax di bulan Februari 2022. Peningkatan harga Pertamax tersebut tercatat sebesar Rp. 500/liter. Kenaikan harga ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 15 Februari 2022. Hal ini dilakukan agar harga Pertamax tetap terjangkau bagi para pengendara dan dapat menunjang kegiatan berkendara.
Biaya Pembuatan Kartu Pertamax Februari 2022
Selain informasi mengenai harga jual Pertamax Februari 2022, Kemenperin juga mencatat biaya pembuatan kartu Pertamax di bulan Februari 2022. Biaya pembuatan kartu Pertamax tersebut tercatat sebesar Rp. 50.000. Biaya ini sudah termasuk dengan biaya pembuatan kartu, biaya administrasi, dan biaya pengiriman. Hal ini dilakukan agar para pengendara dapat dengan mudah membeli bahan bakar Pertamax di stasiun bahan bakar umum (SBU).
Persyaratan Kartu Pertamax Februari 2022
Selain informasi mengenai harga jual Pertamax Februari 2022 dan biaya pembuatan kartu Pertamax, Kemenperin juga mencatat persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengendara untuk membuat kartu Pertamax. Persyaratan tersebut antara lain adalah memiliki KTP elektronik, memiliki nomor ponsel yang aktif, dan memiliki nomor rekening. Selain itu, para pengendara juga harus menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak memiliki kartu Pertamax sebelumnya. Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, para pengendara dapat dengan mudah membuat kartu Pertamax.
Promo Pertamax Februari 2022
Selain informasi mengenai harga jual Pertamax Februari 2022, biaya pembuatan kartu Pertamax, dan persyaratan untuk membuat kartu Pertamax, Kemenperin juga mencatat informasi mengenai promo Pertamax di bulan Februari 2022. Promo Pertamax tersebut antara lain adalah potongan Rp. 500/liter bagi pembelian Pertamax di atas 50 liter, diskon 10% bagi pembelian Pertamax di atas 100 liter, dan free 1 liter bagi pembelian Pertamax di atas 200 liter. Dengan promo tersebut, para pengendara dapat dengan mudah mendapatkan harga Pertamax yang lebih murah.
Aturan Pembelian Pertamax Februari 2022
Selain informasi mengenai harga jual Pertamax Februari 2022, biaya pembuatan kartu Pertamax, persyaratan untuk membuat kartu Pertamax, dan promo Pertamax di bulan Februari 2022, Kemenperin juga mencatat aturan pembelian Pertamax di bulan Februari 2022. Aturan pembelian Pertamax tersebut antara lain adalah adanya batas maksimal pembelian 1 liter Pertamax/orang/hari, hanya dapat membayar Pertamax dengan kartu Pertamax, dan tidak dapat menukar Pertamax dengan uang tunai. Dengan aturan ini, para pengendara dapat dengan mudah membeli bahan bakar Pertamax di stasiun bahan bakar umum (SBU).
Kesimpulan
Dari informasi mengenai harga Pertamax Februari 2022 yang telah dibahas di atas, dapat disimpulkan bahwa Kemenperin mencatat harga jual Pertamax Februari 2022 sebesar Rp. 6.500/liter. Selain itu, Kemenperin juga mencatat kenaikan harga Pertamax sebesar Rp. 500/liter, biaya pembuatan kartu Pertamax sebesar Rp. 50.000, persyaratan untuk membuat kartu Pertamax, promo Pertamax di bulan Februari 2022, dan aturan pembelian Pertamax di bulan Februari 2022. Dengan informasi ini, para pengendara dapat dengan mudah membeli bahan bakar Pertamax di stasiun bahan bakar umum (SBU).