Harga Urus STNK Hilang dan Cara Mudahnya

Harga Urus STNK Hilang dan Cara Mudahnya

Salah satu kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor di Indonesia adalah memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di dalam STNK, berisi informasi mengenai identitas kendaraan bermotor dan juga identitas pemiliknya. Sehingga, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka pihak berwenang dapat melacak pemilik kendaraan bermotor dengan mudah.

Namun, terkadang STNK bisa hilang. Kondisi ini tentu saja sangat berbahaya karena kendaraan Anda dapat dianggap tidak berizin. Namun, jangan khawatir, Anda tetap dapat menyelesaikan masalah ini dengan mudah. Berikut ini adalah informasi mengenai harga urus STNK hilang dan cara mudahnya.

Cara Urus STNK Hilang

Cara urus STNK hilang cukup mudah. Anda dapat melakukannya dengan langkah-langkah berikut:

  • Pertama, Anda harus mengurus Pernyataan Kehilangan STNK di Kantor Polisi di daerah tempat tinggal. Ini adalah tahap awal yang harus Anda lakukan.
  • Kedua, Anda harus mengurus SKCK di Kantor Polisi. SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang harus Anda miliki untuk mengurus STNK baru.
  • Ketiga, Anda harus melakukan pembayaran di Bank atau Kantor Pos berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  • Keempat, Anda harus mengurus STNK baru di Kantor Pelayanan Pajak. Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang disediakan dan juga menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.
  • Kelima, Anda harus melakukan pemeriksaan fisik kendaraan di Kepolisian. Ini adalah tahap terakhir yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan STNK baru.

Setelah Anda menyelesaikan kelima tahap di atas, maka Anda akan mendapatkan STNK baru. Proses ini tidak terlalu susah dan dapat Anda lakukan dengan mudah.

Harga Urus STNK Hilang

Untuk mengetahui harga urus STNK hilang, Anda harus mengetahui tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tarif ini berbeda-beda di setiap daerah. Namun, secara umum, tarif yang ditetapkan berikut ini:

  • Pernyataan Kehilangan STNK: Rp 25.000,-.
  • SKCK: Rp 50.000,-.
  • Biaya Administrasi Bank: Rp 20.000,-.
  • STNK Baru: Rp 100.000,-.
  • Pemeriksaan Fisik: Rp 10.000,-.

Jadi, total biaya yang harus Anda keluarkan untuk mengurus STNK hilang adalah Rp 205.000,-. Tarif tersebut bisa berbeda di daerah lain. Namun, secara umum, itulah biaya yang harus Anda keluarkan.

Kesimpulan

Jadi, itulah informasi mengenai harga urus STNK hilang dan cara mudahnya. Proses ini cukup mudah dan Anda dapat melakukannya sendiri. Anda hanya perlu menyiapkan biaya sebesar Rp 205.000,-. Jadi, jangan ragu untuk mengurus STNK hilang Anda jika suatu saat Anda menemukan bahwa STNK Anda hilang. Itu adalah tindakan yang paling bijak yang harus Anda lakukan.