Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang wajib dilakukan oleh umat muslim. Zakat fitrah merupakan suatu pembayaran berupa makanan yang diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya. Harga zakat fitrah tahun 2022 ini cukup menarik untuk dibahas. Sebagai informasi, berikut ini adalah harga zakat fitrah tahun 2022 yang berlaku di Indonesia.
Harga Zakat Fitrah 2022 Berdasarkan Wilayah
Untuk tahun 2022 ini, harga zakat fitrah di Indonesia berbeda-beda sesuai dengan wilayah yang berlaku. Berikut adalah harga zakat fitrah tahun 2022 berdasarkan wilayah Indonesia:
1. Wilayah I – Harga per orang untuk wilayah I adalah Rp 14.000. Wilayah ini meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Bengkulu, dan wilayah-wilayah lainnya yang ada di Sumatera.
2. Wilayah II – Harga per orang untuk wilayah II adalah Rp 11.000. Wilayah ini meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan wilayah-wilayah lainnya yang ada di Jawa.
3. Wilayah III – Harga per orang untuk wilayah III adalah Rp 9.000. Wilayah ini meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, dan wilayah-wilayah lainnya yang ada di Nusa Tenggara.
4. Wilayah IV – Harga per orang untuk wilayah IV adalah Rp 6.000. Wilayah ini meliputi Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan wilayah-wilayah lainnya yang ada di Kalimantan.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Berdasarkan harga yang telah ditetapkan untuk masing-masing wilayah, berikut adalah cara menghitung zakat fitrah tahun 2022:
1. Pertama, tentukan jumlah orang yang akan dibayari zakat fitrah. Jika misalnya ada 5 orang, maka jumlahnya adalah 5 orang.
2. Kedua, tentukan harga zakat fitrah berdasarkan wilayah yang berlaku. Misalnya di wilayah I harganya Rp 14.000, jika di wilayah II harganya Rp 11.000, dan jika di wilayah III harganya Rp 9.000, dan jika di wilayah IV harganya Rp 6.000.
3. Ketiga, hitung jumlah total uang yang harus dibayarkan. Jika misalnya ada 5 orang, maka dikalikan dengan harga zakat fitrah masing-masing wilayah. Misalnya di wilayah I adalah Rp 14.000 per orang, maka totalnya adalah Rp 70.000.
Ketentuan Lainnya
Selain harga zakat fitrah yang telah ditetapkan, ada juga beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan. Sebagai contoh, zakat fitrah hanya boleh dibayarkan dengan makanan pokok seperti beras, gandum, atau jelai. Jika ingin membayar dengan uang, maka nilainya harus setara dengan nilai makanan tersebut.
Selain itu, zakat fitrah hanya boleh dibayarkan kepada orang yang berhak menerimanya. Orang yang berhak menerimanya adalah orang yang berada di bawah garis kemiskinan, yaitu orang yang memiliki pendapatan di bawah garis kemiskinan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kesimpulan
Dengan adanya harga zakat fitrah tahun 2022 ini, maka umat muslim dapat melaksanakan ibadah zakat fitrah dengan lebih mudah. Harga zakat fitrah tahun 2022 berbeda-beda sesuai dengan wilayah yang berlaku. Selain itu, ada juga beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan, seperti jenis makanan yang boleh dibayarkan dan orang yang berhak menerimanya.
Kesimpulan Harga Zakat Fitrah 2022
Harga zakat fitrah tahun 2022 berbeda-beda sesuai dengan wilayah yang berlaku. Wilayah I dengan harga Rp 14.000 per orang, Wilayah II dengan harga Rp 11.000 per orang, Wilayah III dengan harga Rp 9.000 per orang, dan Wilayah IV dengan harga Rp 6.000 per orang. Selain itu, ada juga beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan dalam melaksanakan ibadah zakat fitrah.