Perpanjang SIM A 2021, Berapa Harga yang Harus Dibayarkan?

Perpanjang SIM A 2021, Berapa Harga yang Harus Dibayarkan?

Perpanjang SIM A atau Surat Izin Mengemudi Kelas A adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor bermesin lebih dari 200 cc. Mulai tahun 2021, untuk memastikan keselamatan berkendara, pemerintah telah meningkatkan tarif biaya pengurusan SIM A. Lalu, berapa harga yang harus dibayarkan oleh pengemudi untuk memperpanjang SIM A mereka?

Untuk memperpanjang SIM A, pembayaran paling sedikit yang harus dibayarkan adalah Rp. 175.000. Biaya ini merupakan jumlah minimum untuk memperpanjang masa berlaku SIM A selama 5 tahun. Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi, biaya pelayanan, dan biaya SKCK. Namun, terkadang beberapa pengemudi mungkin harus membayar biaya tambahan, tergantung pada daerah atau kota tempat tinggal mereka.

Pengemudi juga dapat memperpanjang masa berlaku SIM A mereka secara tahap-tahap. Pengemudi dapat memperpanjang SIM A mereka selama 2 tahun dengan biaya Rp. 110.000. Ini termasuk biaya administrasi, biaya pelayanan, dan biaya SKCK. Biaya ini juga sudah termasuk biaya tambahan yang mungkin dibebankan oleh pemerintah setempat. Pengemudi juga dapat memperpanjang SIM A mereka selama 1 tahun dengan biaya Rp. 65.000, yang juga sudah termasuk biaya tambahan.

Selain itu, pengemudi juga dapat memperpanjang SIM A mereka selama 1 bulan dengan biaya Rp. 35.000. Biaya ini termasuk biaya administrasi, biaya pelayanan, dan biaya SKCK. Biaya tambahan yang dibebankan oleh pemerintah setempat juga sudah termasuk dalam biaya ini. Namun, biaya tambahan yang termasuk dalam pembayaran ini mungkin berbeda tergantung pada daerah atau kota tempat tinggal pengemudi.

Untuk memperpanjang SIM A, pengemudi harus melakukan serangkaian prosedur. Mereka harus mengisi formulir pembaruan SIM A di Kantor Polisi, menyerahkan fotokopi dokumen pendukung, melakukan tes fisik dan tes teori, dan memberikan tanda tangan di formulir pembaruan SIM A. Setelah itu, pengemudi harus mengambil SIM baru di Kantor Polisi. Biaya untuk mengambil SIM baru ini tidak termasuk dalam biaya pembaruan SIM A.

Setelah membayar biaya, pengemudi akan menerima bukti pembayaran, bukti tes fisik, dan bukti tes teori. Mereka harus menyimpan bukti-bukti ini sebagai bukti pembayaran dan verifikasi tes. Sebelum memperpanjang SIM A mereka, pengemudi juga harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pengemudi juga harus memastikan bahwa mereka memiliki dokumen asli seperti KTP, SIM A, dan lainnya saat melakukan pembaruan SIM A. Mereka juga harus memberikan fotokopi dokumen tersebut ke Kantor Polisi untuk disimpan sebagai bukti verifikasi. Pengemudi juga harus menandatangani formulir pembaruan SIM A dan menyerahkan fotokopi dokumen pendukung sebelum mereka bisa mendapatkan SIM baru.

Dengan memperhatikan semua langkah-langkah di atas, pengemudi akan dapat memperpanjang SIM A mereka dengan mudah. Biaya yang harus dibayarkan untuk memperpanjang SIM A 2021 juga cukup terjangkau. Pengemudi harus membayar Rp. 175.000 untuk memperpanjang SIM A mereka selama 5 tahun, atau Rp. 110.000 untuk memperpanjang SIM A mereka selama 2 tahun, atau Rp. 65.000 untuk memperpanjang SIM A mereka selama 1 tahun, atau Rp. 35.000 untuk memperpanjang SIM A mereka selama 1 bulan.

Kesimpulan

Mengingat tingkat keselamatan berkendara yang tinggi, pemerintah telah meningkatkan tarif pengurusan SIM A. Berdasarkan harga terbaru, pengemudi harus membayar Rp. 175.000 untuk memperpanjang SIM A mereka selama 5 tahun. Pengemudi juga dapat memperpanjang SIM A mereka selama 1 tahun dengan harga Rp. 65.000, atau selama 1 bulan dengan harga Rp. 35.000. Selain itu, pengemudi juga harus melakukan serangkaian prosedur sebelum mereka dapat memperpanjang SIM A mereka.