URUS STNK HILANG, BERAPA BIAYA YANG HARUS DIKELUARKAN?

Banyak orang yang bertanya-tanya berapa biaya yang harus dikeluarkan jika mereka ingin mengurus STNK yang hilang. Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus STNK yang hilang tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis kendaraan, lokasi pengurusan, dan lain-lain. Di bawah ini adalah informasi yang dapat Anda gunakan sebagai referensi untuk menentukan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus STNK yang hilang.

Biaya yang Dikeluarkan untuk Mengurus STNK yang Hilang

Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus STNK yang hilang bervariasi sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki. Berikut adalah biaya yang dapat dikeluarkan untuk mengurus STNK yang hilang untuk kendaraan beroda dua dan dua roda:

  • Kendaraan beroda dua: biaya administrasi sebesar Rp. 250.000, biaya pengurusan STNK sebesar Rp. 440.000, dan biaya lainnya seperti asuransi kendaraan, biaya pajak kendaraan, dan biaya parkir.
  • Kendaraan beroda dua roda: biaya administrasi sebesar Rp. 150.000, biaya pengurusan STNK sebesar Rp. 340.000, dan biaya lainnya seperti asuransi kendaraan, biaya pajak kendaraan, dan biaya parkir.

Selain biaya-biaya di atas, Anda juga harus mengeluarkan biaya tambahan jika kendaraan Anda akan dibawa ke lokasi pengurusan STNK. Biaya tambahan ini berbeda-beda untuk setiap lokasi dan bervariasi sesuai dengan jarak tempuh yang ditempuh.

Lokasi Pengurusan STNK yang Hilang

Terdapat beberapa lokasi di Indonesia yang dapat Anda pilih untuk mengurus STNK yang hilang. Lokasi-lokasi ini antara lain: Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak Pusat (KPP Pusat). Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus STNK di lokasi-lokasi ini juga berbeda-beda.

Persyaratan untuk Mengurus STNK yang Hilang

Selain biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus STNK yang hilang, Anda juga harus mempersiapkan beberapa persyaratan penting sebelum melakukan pengurusan. Persyaratan-persyaratan ini meliputi:

  • Formulir pengajuan pengurusan STNK yang hilang.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor.
  • Struk pembayaran biaya pengurusan STNK yang hilang.
  • Fotokopi STNK yang hilang.
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Fotokopi bukti pembayaran asuransi kendaraan.
  • Fotokopi tanda pengenal lainnya (jika ada).

Selain persyaratan di atas, Anda juga harus memberikan tanda bukti lainnya yang menunjukkan bahwa kendaraan Anda telah diregistrasi. Contohnya adalah fotokopi bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), fotokopi bukti pembayaran asuransi kendaraan, dan fotokopi tanda pengenal lainnya (jika ada).

Prosedur Pengurusan STNK yang Hilang

Setelah Anda menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan, Anda harus mengikuti prosedur berikut untuk mengurus STNK yang hilang:

  • Pertama, Anda harus mengisi formulir pengajuan pengurusan STNK yang hilang dan menyerahkan kepada petugas di lokasi pengurusan STNK.
  • Kemudian, Anda harus menunjukkan semua persyaratan yang diperlukan dan membayar biaya pengurusan STNK yang hilang.
  • Setelah itu, petugas akan memverifikasi semua persyaratan dan melakukan proses pengurusan STNK yang hilang.
  • Terakhir, Anda akan menerima STNK baru yang telah dikeluarkan oleh petugas.

Kesimpulan

Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus STNK yang hilang tergantung pada faktor-faktor seperti jenis kendaraan, lokasi pengurusan, dan lain-lain. Selain biaya-biaya tersebut, Anda juga harus mempersiapkan persyaratan yang diperlukan sebelum melakukan pengurusan. Setelah itu, Anda harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan untuk mengurus STNK yang hilang. Dengan demikian, semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam menentukan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus STNK yang hilang.